Loading...
Sabtu, 21 Februari 2015

Klaim Asuransi

 


Syarat dan Ketentuan Asuransi Perjalanan

Asuransi risiko penerbangan/pelayaran (Jasindo Pelangi) menjamin dan memberikan santunan kepada yang tercantum dalam sertifikat ini atas kerugian akibat kecelakaan yang dialami sejak Tertanggung memasuki ruang tunggu di pelabuhan pemberangkatan (boarding room) dan berakhir ketika Tertanggung meninggalkan ruang tunggu kedatangan di tempat tujuan.

Jumlah ganti kerugian tercantum dalam Polis Induk No. 100.255.000.86. 0003, addendum No. II, sbb :

  • Kartu Peserta
    - Kelompok : 1
    - Premi (Rp) : 10.000
  • Harga Pertanggungan ( Rp )
    - Meninggal Dunia : 100.000.000
    - Cacat tetap total (max) : 100.000.000
    - Ongkos-ongkos perawatan Dokter : 10.000.000

Meninggal Dunia sesuai dengan kelompok yang dipilih:

Cacat Tetap
KANAN
(untuk orang kidal kiri)
KIRI
(untuk orang kidal kanan)
Cacat Tetap/Hilangnya
Lengan dari sendi bahu
75 %
65 %
Lengan dari atau dari atas siku kebawah
67.5 %
57.5 %
Tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah
60 %
50 %
Tungkai dari pangkal paha kebawah kaki dari mata kaki kebawah atau tungkai paha dari sesuatu tempat ditengah pangkal paha dan mati kaki lain dari pada ibu jari kaki
50 %
50%
Tidak dapat dipakai lagi selama-lamanya.
 
 
Lengan termasuk tangan
50%
50%
Tangan saja
60%
50%
Tungkai termasuk kaki atau kaki saja
50%
50%
Hilangnya atau selama-lamanya tidak dapat dipakai lagi
 
 
Ibu Jari
25%
20%
Telunjuk
15%
12%
Jari Tangan
12%
10%
Jari Manis
10%
8%
Kelingking
9%
7%
Ibu Jari Kaki
5%
7%
Akal budi
100%
Kedua belah mata
100%
Pendengaran pada kedua belah telinga
50%
Sebelah mata
30%
30%
Pendengaran pada sebuah telinga
20%
20%

Ongkos-ongkos perawatan Dokter : Jumlah pembayaran jaminan tersebut akan dikurangi dengan semua biaya perawatan/pengobatan yang telah diterima penggantinya bila hal itu menyangkut kecelakaan sama.


 
TOP